D sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa BPD dibentuk berdasarkan usulan masyarakat Desa yang bersangkutan. BPD befungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. BPD mempunyai tugas dan wewenang : a. membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; b. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan …
Read More »KEPALA DESA SUMBER SALAK
Kepala Desa adalah sebutan pemimpin desa di Indonesia. Kepala Desa merupakan pimpinan tertinggi dari pemerintah desa. Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 (enam) tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Kepala Desa tidak bertanggung jawab kepada Camat, namun hanya dikoordinasikan saja oleh Wewenang Kepala Desa antara …
Read More »PERANGKAT DESA SUMBERSALAK
Photo : Perangkat desa Sumbersalak bersama Menteri Tenaga Kerja RI, Moh. Hanif Dhakiri Perangkat Desa Perangkat Desa sebagai salah satu unsur pelaku desa, memiliki peran penting tersendiri dalam mewujudkan kemajuan bangsa melalui desa. Perangkat Desa adalah bagian dari unsur Pemerintah Desa yang terdiri dari Sekretaris Desa (SEKDES) dan Perangkat Desa …
Read More »DAFTAR KETUA RT DAN RW DESA SUMBERSALAK KECAMATAN LEDOKOMBO
DAFTAR KETUA RT DAN RW SERTA NOMOR HP DESA SUMBERSALAK KECAMATAN lEDOKOMBO TAHUN 2016 NO N A M A JABATAN ALAMAT NO. TELPHON/HP 1 SURADI KETUA RW. 01 Paluombo 087 755 762 899 2 AHMAD KARI KETUA RT. 01 RW. 01 Paluombo 082 301 526 788 3 HOR KETUA RT. …
Read More »