Photo : Perangkat desa Sumbersalak bersama Menteri Tenaga Kerja RI, Moh. Hanif Dhakiri
Perangkat Desa
Perangkat Desa sebagai salah satu unsur pelaku desa, memiliki peran penting tersendiri dalam mewujudkan kemajuan bangsa melalui desa.
Perangkat Desa adalah bagian dari unsur Pemerintah Desa yang terdiri dari Sekretaris Desa (SEKDES) dan Perangkat Desa lainnya yang merupakan Aparatur Pemerintah Desa di bawah naungan Kepala Desa (KADES). Adapun Perangkat Desa lainnya yang dimaksud biasanya jumlah dan sebutannya disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat yang biasa dikenal dengan sebutan Kepala Urusan (KAUR)/ Kepala Seksi (KASI) dan unsur kewilayahan/ Kepala Dusun (KADUS) yang ada di setiap Pemerintahan Desa. Hal ini juga diatur dalam Struktur Organisasi Tata Kerja Kepemerintahan (SOTK). Sedangkan secara yuridis formal, kedudukan Perangkat Desa ada di dalam UU No. 32/ 2004 dan PP No. 72/ 2005. Jadi, yang dimaksud sebagai Perangkat Desa adalah Sekdes, Kaur/ Kasi, dan Kadus.
Berikut nama nama perangkat desa Sumbersalak
NO | NAMA | JABATAN |
1. | Abdul haki | Kepala desa |
2. | Suparmi | Sekretaris desa |
3. | Ika indawati | Kepala seksi pemerintahan |
4. | Heri Suwondo | Kepala Seksi Kesejahteraan |
5. | Ahmadi | Kepala Pelayanan |
6. | Ubed Rovian | Kaur Tata Usaha dan Umum |
7. | Suparmi | Kaur Keuangan |
8. | M. Jefri Rhamadani | Kaur perencanaan |
9. | Misli | Kasun Juroju |
10. | Suryono | Kasun Karang Anyar |
11. | Hadi Rakasiwi | Kasun Salak |
12. | Jumali |
Kasun Paluombo |